Infojabarpos.com – Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Purwakarta untuk memudahkan kamu membayar pajak kendaraan tahunan. Kehadiran Samling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Informasi berikut dirangkum Info Jabar Pos untuk membantu kamu mengetahui lokasi, hari operasional, hingga jam layanan yang tersedia. Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling Purwakarta yang bisa kamu catat.
Jadwal Samsat Keliling Purwakarta
Layanan Samsat Keliling Purwakarta melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan untuk pajak mobil maupun pajak motor. Pastikan kamu datang sesuai jam operasional dan membawa dokumen yang diperlukan.
Senin – 08.00–12.00 WIB
- Samsat keliling 1 Pos Polisi Cipanung Cibatu Sari Cibatu
- Samsat keliling 2 Kawasan BIC Bungursari Purwakarta
- Samsat gendong MPP Bale Madukara (Pasar Juma’ah)
- Samades / samsat desa kantor desa Ciketo Plered
Selasa – 08.00–12.00 WIB
- Samsat keliling 1 kantor kecamatan Sukatani
- Samsat keliling 2 pertigaan Sawit Bojong
- Samsat gendong MPP Bale Madukara (Pasar Juma’ah)
- Samades / samsat desa kantor desa Ciketo Plered
Rabu – 08.00–12.00 WIB
- Samsat keliling 1 kantor kecamatan Bungursari
- Samsat keliling 2 Tokma Munjul Baru
- Samsat gendong MPP Bale Madukara (Pasar Juma’ah)
- Samades / samsat desa kantor desa Ciketo Plered
Kamis – 08.00–12.00 WIB
- Samsat keliling 1 kantor kecamatan Jatiluhur
- Samsat keliling 2 Bulog Sadang
- Samsat gendong MPP Bale Madukara (Pasar Juma’ah)
- Samades / samsat desa kantor desa Ciketo Plered
Jumat – 08.00–12.00 WIB
- Samsat keliling 1 pasar simpang Purwakarta
- Samsat gendong MPP Bale Madukara (Pasar Juma’ah)
- Samades / samsat desa kantor desa Ciketo Plered
Sabtu – 08.00–12.00 WIB
- Samsat keliling Stasiun Kereta Api Purwakarta
Minggu – 08.00–12.00 WIB
- Samsat keliling depan Masjid Baing Yusuf Purwakarta
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cimahi
Alternatif Samsat Keliling Purwakarta
Selain layanan Samling reguler, warga Purwakarta juga bisa memanfaatkan layanan alternatif yang beroperasi pada hari tertentu. Layanan ini menjadi opsi tambahan ketika kamu tidak bisa datang pada jadwal samsat keliling hari ini.
Samsat Gendong MPP Bale Madukara
- Hari: Senin–Jumat
- Jam: 08.00–14.00 WIB
- Lokasi: Mall Pelayanan Publik Bale Madukara, Pasar Juma’ah
Samades – Samsat Desa
- Hari: Senin–Jumat
- Jam: 08.00–12.00 WIB
- Lokasi: Kantor Desa Ciketo Plered
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Untuk membayar pajak mobil atau pajak motor di Samsat Keliling Purwakarta, pastikan kamu membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai data STNK dan fotokopi
- SKKP atau SKPD (jika diperlukan)
- Dokumen keimigrasian untuk WNA
Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Purwakarta
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak tahunan di layanan Samling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal samling
- Ambil formulir pembayaran pajak tahunan
- Serahkan STNK, KTP, dan dokumen pendukung
- Petugas melakukan verifikasi data
- Lakukan pembayaran pajak
- Tunggu proses pencetakan STNK
- Ambil STNK yang sudah diperbarui
Untuk memastikan nominal pajak sebelum datang, kamu bisa cek pajak kendaraan secara online melalui panduan cek pajak Jabar di situs Info Jabar Pos.
Alamat Samsat Purwakarta
Berikut alamat kantor Samsat Induk Purwakarta berdasarkan informasi terbaru:
Alamat: SAMSAT Purwakarta, Jl. Mekarsari 1 No.33, Purwamekar, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41114
Jam Operasional:
- Senin–Kamis: 08.00–15.00
- Jumat: 08.00–14.00
- Sabtu: 08.00–12.00
- Minggu: Tutup
Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Purwakarta
Program pemutihan tidak berlangsung sepanjang tahun. Cek pengumuman resmi Bapenda Jabar untuk mengetahui periode aktifnya.Apakah ada pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat?
Kamu perlu membuat laporan kehilangan di kepolisian, lalu mengurus penerbitan STNK baru di Samsat Induk.Bagaimana jika STNK hilang?
Tidak bisa. BBN-KB hanya dilayani di Samsat Induk.Apakah bisa balik nama kendaraan di Samsat Keliling?
Boleh, asal membawa STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK, dan bukti identitas yang sah.Apakah boleh menitipkan pembayaran pajak tahunan?







