Infojabarpos.com – Layanan Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk. Melalui layanan ini, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan proses yang lebih cepat dan lokasi yang lebih dekat.
Di Kabupaten Subang, Samsat Keliling beroperasi di sejumlah titik strategis dengan jam layanan yang sudah ditentukan. Karena jadwal Samsat Keliling Subang dapat berubah sesuai kebijakan dan kondisi lapangan, mengetahui informasi terbarunya menjadi hal penting sebelum kamu datang ke lokasi layanan.
Berikut ini informasi lengkap jadwal Samsat Keliling Subang hari ini, lokasi layanan, jam operasional, alamat Samsat Induk, syarat, cara bayar, hingga pertanyaan yang sering diajukan masyarakat.
Jadwal Samsat Keliling Subang
Berdasarkan informasi layanan Samsat Subang sesuai gambar resmi yang kamu unggah, layanan Samsat Keliling Subang beroperasi pada hari dan jam berikut ini.
Senin–Kamis
Lokasi layanan Samsat Keliling berada di:
- Surya Toserba Pamanukan
- Tridjaya Pagaden
- Indomart Dangdeur
- Wates Binong
Jam operasional: 09.00 – 12.00 WIB
Jumat dan Sabtu
Lokasi layanan:
- Surya Toserba Pamanukan
- Tridjaya Pagaden
- Indomart Dangdeur
- Wates Binong
Jam operasional: 08.30 – 11.00 WIB
Minggu
Layanan Samsat Keliling tidak beroperasi.
Jadwal Samsat Keliling Subang hari ini dapat menyesuaikan kondisi lapangan dan kuota pelayanan. Kamu disarankan datang lebih awal karena layanan bisa ditutup lebih cepat jika antrean sudah penuh.
Alamat Samsat Keliling Subang
Layanan Samsat Keliling Subang biasanya ditempatkan di area publik yang mudah diakses masyarakat seperti pusat perbelanjaan, minimarket, dan kawasan strategis kecamatan. Pemilihan lokasi bertujuan agar wajib pajak tidak perlu menempuh jarak jauh.
Untuk memastikan lokasi aktif pada hari tertentu, kamu sebaiknya menyesuaikan dengan jadwal resmi Samsat Keliling Subang.
Cara Bayar Pajak di Samsat Keliling Subang
Pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling Subang dilakukan dengan alur yang sederhana dan efisien. Kamu hanya perlu datang sesuai jadwal, menyerahkan berkas, melakukan pembayaran, lalu menerima pengesahan STNK tahunan.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pajak kendaraan tahunan, bukan pajak lima tahunan. Untuk layanan lain, kamu harus datang ke Samsat Induk Subang.
Syarat Perpanjang STNK
Sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling Subang, pastikan kamu sudah menyiapkan persyaratan berikut.
- STNK asli kendaraan
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK
- Kendaraan tidak dalam status blokir
- Pajak kendaraan untuk perpanjangan tahunan
Persyaratan ini bersifat umum dan berlaku di seluruh layanan Samsat Keliling di Jawa Barat.
Langkah-Langkah Bayar Pajak
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling Subang.
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal dan jam operasional.
- Ambil nomor antrean dan serahkan STNK serta KTP kepada petugas.
- Lakukan pembayaran pajak sesuai nominal yang tertera.
- Terima STNK yang telah disahkan untuk satu tahun ke depan.
Setelah selesai, pastikan data pada STNK sudah sesuai dan simpan bukti pembayaran dengan baik.
Alamat Samsat Induk Subang
Jika kamu membutuhkan layanan pajak lima tahunan, ganti plat nomor, balik nama kendaraan, atau layanan lain yang tidak tersedia di Samsat Keliling, kamu bisa langsung mengunjungi Samsat Induk Subang.
Samsat Induk Subang beralamat di Jl. K.S Tubun No.8, Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211. Layanan dibuka Senin sampai Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan Sabtu buka pukul 08.00–11.00 WIB, dan Minggu libur. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi telepon 150410.
Pertanyaan Seputar Samsat Keliling Subang
Apakah Samsat Keliling Subang bisa untuk pajak 5 tahunan?
Tidak bisa. Samsat Keliling Subang hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK. Pajak lima tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk.
Apakah bisa ganti plat nomor di Samsat Keliling Subang?
Tidak bisa. Ganti plat nomor memerlukan cek fisik kendaraan yang hanya tersedia di Samsat Induk Subang.
Apakah pembayaran pajak bisa diwakilkan?
Bisa, selama membawa STNK asli dan KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data STNK.
Jam layanan Samsat Keliling Subang sampai pukul berapa?
Jam layanan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB pada Senin–Kamis dan hingga pukul 11.00 WIB pada hari Jumat, tergantung lokasi.
Metode pembayaran apa yang diterima di Samsat Keliling?
Pembayaran umumnya dilakukan secara tunai. Beberapa lokasi dapat mendukung metode non-tunai sesuai kebijakan petugas.
Demikianlah pembahasan mengenai jadwal Samsat Keliling Subang lengkap dengan lokasi, jam operasional, alamat Samsat Induk, syarat, dan cara bayar pajak kendaraan. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu bisa menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di kantor Samsat.







