Jadwal Samsat Keliling Cimahi Desember 2025 dan Prosedurnya

Hendra Kusuma

jadwal samsat keliling cimahi
Jadwal samsat keliling cimahi. Foto: Gemini/Nano Banana

Infojabarpos.com – Layanan Samsat Keliling Cimahi kembali beroperasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Kehadiran layanan ini membantu wajib pajak, khususnya pemilik mobil dan motor, agar dapat memperpanjang masa berlaku STNK tahunan dengan cara yang lebih praktis.

Informasi berikut disusun berdasarkan update resmi yang diterima Infojabarpos.com. Artikel ini bertujuan memberikan panduan lengkap mengenai jadwal samsat keliling hari ini, lokasi samling terbaru, hingga alternatif layanan lain yang tersedia di wilayah Cimahi. Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling Cimahi yang bisa kamu catat.

Jadwal Samsat Keliling Cimahi

Layanan Samsat Keliling Cimahi hanya melayani pembayaran pajak tahunan (PKB tahunan), bukan pajak lima tahunan atau ganti pelat. Pastikan kamu datang sesuai hari dan jam yang sudah ditentukan.

Kawasan Melong Blok IV

Senin s.d. Jumat
Jam operasional: 08.00–14.00 (Senin dimulai 08.30)
Lokasi dan hari operasional:

  • Senin: 08.30–14.00
  • Selasa: 08.00–14.00
  • Kamis: 08.00–14.00
  • Jumat: 08.00–14.00
  • Sabtu: 08.00–11.00

Bunderan Leuwigajah

  • Rabu: 08.00–14.00

Baca juga:

  • Jadwal Samsat Keliling Bandung
  • Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat
  • Jadwal Samsat Keliling Kota Bandung

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Bandung

Alternatif Samsat Keliling Cimahi

Selain layanan Samling reguler, masyarakat Cimahi juga dapat memanfaatkan layanan alternatif berikut untuk membayar pajak mobil atau motor sesuai kebutuhan.

Samsat Sore

  • Hari: Selasa
  • Jam: 14.00 – 17.00 WIB
  • Lokasi: Area Parkir Samsat Cimahi

Samsat Nite

  • Hari: Sabtu
  • Jam: 17.00 – 20.00 WIB
  • Lokasi: Area Parkir Samsat Cimahi

Layanan Samsat Prioritas (Door to Door)

Ditujukan bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

  • Melayani: Pembayaran PKB Tahunan, PKB 5 Tahunan, Blokir Kendaraan
  • Reservasi:

    • Instagram @samsatcimahi
    • 0821-3070-3537
    • 0821-3070-3532
    • 0821-3070-3534

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Untuk mempercepat proses pembayaran pajak mobil atau motor, pastikan kamu membawa dokumen berikut:

  • STNK asli & fotokopi
  • KTP asli sesuai STNK & fotokopi
  • SKKP atau SKPD
  • Dokumen keimigrasian bagi WNA

Sebagai catatan. Samsat Keliling tidak melayani pajak lima tahunan, ganti pelat, atau perubahan data kendaraan.

Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Cimahi

Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti saat membayar pajak kendaraan di Samling Cimahi:

  • Datang ke lokasi sesuai jadwal operasional.
  • Serahkan dokumen (KTP, STNK, SKKP) kepada petugas.
  • Petugas melakukan verifikasi data dan menghitung pajak kendaraan.
  • Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  • Tunggu proses pencetakan STNK baru.
  • Ambil STNK yang sudah diperbarui.

Untuk mengetahui estimasi pajak kendaraan sebelum datang ke lokasi, kamu bisa membaca panduan cek pajak Jateng melalui layanan online yang tersedia.

Alamat Samsat Cimahi

Kantor Samsat Induk Cimahi berfungsi untuk layanan lengkap seperti pajak lima tahunan, ganti pelat, perubahan data, atau keperluan administrasi lainnya.

  • Senin–Kamis: 08.00–15.00
  • Jumat: 08.00–14.00
  • Sabtu: 08.00–12.00
  • Minggu: Tutup

Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Cimahi

Apakah Samsat Keliling Cimahi melayani pajak lima tahunan?

Tidak. Untuk pajak lima tahunan, ganti pelat, atau perubahan data, kamu harus datang langsung ke kantor Samsat Cimahi.

Bagaimana jika STNK hilang?

Kamu perlu membuat laporan kehilangan dan melakukan proses penerbitan ulang STNK di Samsat Induk Cimahi.

Apakah jadwal Samsat Keliling bisa berubah?

Ya. Jadwal biasanya diumumkan setiap pagi melalui kanal resmi Pemkot atau Samsat Cimahi. Disarankan memantau update sebelum berangkat.

Apakah ada layanan khusus untuk lansia dan disabilitas?

Ada, yaitu Layanan Samsat Prioritas yang menggunakan sistem door to door untuk kelompok wajib pajak rentan.

Also Read

Tinggalkan komentar