Infojabarpos.com – Samsat Keliling merupakan layanan jemput bola dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang memudahkan kamu membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tahunan tanpa datang ke kantor induk. Layanan ini hadir di titik-titik strategis agar proses pembayaran pajak lebih cepat dan praktis.
Bagi warga Kabupaten Cirebon, mengetahui jadwal Samsat Keliling terbaru sangat penting karena lokasi dan jam layanan bisa berubah setiap hari. Dengan informasi yang tepat, kamu bisa menyesuaikan waktu datang dan menghindari antrean panjang.
Simak jadwal, lokasi layanan, syarat, dan cara bayar pajak di Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berikut ini sampai selesai.
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon
Berikut jadwal resmi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon periode tahun 2025 berdasarkan informasi yang diumumkan:
Senin
- Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik
- Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon
Selasa
- Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered
- Pasar Kedongdong, Kecamatan Susukan
Rabu
- Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru
- Desa Pangkalan, Kecamatan Plered
Kamis
- Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun
- Pasar Pasalaran, Kecamatan Plered
Jumat
- Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon
- Batik Rizky, Kecamatan Plered
Sabtu
- Lapangan Bola Kecamatan Plumbon
- Kantor Kecamatan Weru
Jam operasional Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon yaitu Senin–Jumat pukul 09.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00–11.00 WIB. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sehingga kamu disarankan selalu memantau informasi terbaru.
Alamat Samsat Keliling Kabupaten Cirebon
Lokasi Samsat Keliling bersifat tidak tetap dan mengikuti jadwal harian di masing-masing kecamatan.
Untuk lokasi layanan Samsat Keliling biasanya berada di titik strategis seperti pasar, kantor kecamatan, atau lapangan umum di wilayah Kabupaten Cirebon.
Cara Bayar Pajak di Samsat Keliling Kabupaten Cirebon
Proses pembayaran pajak di Samsat Keliling relatif sederhana dan tidak memakan waktu lama. Kamu cukup datang sesuai jadwal, menyerahkan berkas, melakukan pembayaran, lalu menerima pengesahan STNK tahunan.
Syarat Perpanjang STNK
- STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang.
- KTP asli pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP dan STNK masing-masing 1 lembar.
- Kendaraan atas nama sendiri atau disertai surat kuasa jika diwakilkan.
Langkah-Langkah
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal dan jam layanan.
- Serahkan STNK dan KTP beserta fotokopinya kepada petugas.
- Lakukan pembayaran pajak sesuai nominal yang diinformasikan.
- Terima pengesahan STNK sebagai bukti pajak tahunan telah dibayar.
Alamat Samsat Induk Kabupaten Cirebon
Jika kamu membutuhkan layanan selain pajak tahunan, kamu bisa datang langsung ke Samsat Induk Kabupaten Cirebon. Kantor Samsat Induk melayani pajak lima tahunan, ganti plat, balik nama, dan layanan kendaraan lainnya.
Samsat Induk Kabupaten Cirebon beralamat di Jl. Sunan Drajat No.11, Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Jam operasional umumnya mengikuti jam kerja hari Senin hingga Jumat.
Demikianlah pembahasan mengenai jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon terbaru, lokasi layanan, syarat, dan cara bayar pajak kendaraan tahunan.
Pertanyaan Seputar Samsat Keliling Kabupaten Cirebon
Apakah Samsat Keliling bisa untuk pajak 5 tahunan?
Tidak, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK. Untuk pajak lima tahunan dan ganti plat, kamu harus datang ke Samsat Induk.
Apakah bisa ganti nama kendaraan di Samsat Keliling?
Tidak bisa, layanan ganti nama kendaraan hanya tersedia di Samsat Induk atau unit layanan tertentu yang ditunjuk.
Apakah pembayaran pajak bisa diwakilkan?
Bisa, dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemilik kendaraan, KTP penerima kuasa, dan STNK asli.
Jam layanan Samsat Keliling sampai pukul berapa?
Jam layanan biasanya sampai pukul 14.00 WIB pada hari kerja dan pukul 11.00 WIB pada hari Sabtu.
Apakah harus membawa kendaraan ke Samsat Keliling?
Tidak perlu, karena Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan tanpa cek fisik kendaraan.







