Infojabarpos.com – Samsat Keliling adalah layanan mobile untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan sekaligus pengesahan STNK tanpa harus datang ke Samsat Induk. Layanan ini membantu kamu membayar pajak lebih cepat karena lokasinya dekat dan waktu antrean relatif singkat.
Di Kota Bekasi, jadwal Samsat Keliling berpindah-pindah lokasi setiap hari dan jam operasionalnya terbatas. Karena itu, mengetahui jadwal terbaru sangat penting agar kamu tidak datang ke lokasi yang salah.
Simak informasi jadwal, lokasi, alamat, syarat, dan cara bayar pajak di Samsat Keliling Kota Bekasi berikut ini sampai selesai.
Jadwal Samsat Keliling Kota Bekasi
Berikut jadwal resmi Samsat Keliling Kota Bekasi berdasarkan data dari Bapenda Kota Bekasi dengan jam layanan 09.00–12.00 WIB:
- Selasa: KFC Zamrud, Jl. Raya Bantar Gebang–Setu, Perum Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya
- Rabu: Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Jl. KH. Muchtar Tabrani No.27, Kelurahan Perwira
- Kamis: Mono Music & Coffee, Jl. KH. Noer Ali No.52, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
- Jumat: Pizza Hut Restoran, Jl. Raya Pondok Gede, Kecamatan Jatiasih
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jl. Bintara No.4, Kelurahan Bintara
Jadwal Samsat Keliling Kota Bekasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan petugas di lapangan. Untuk memastikan layanan tersedia di hari yang kamu tuju, pastikan kamu memantau pengumuman resmi terbaru.
Alamat Samsat Keliling
Lorem ipsum dolor sit amet, lokasi layanan Samsat Keliling Kota Bekasi biasanya ditempatkan di area strategis seperti kantor kecamatan, pusat kuliner, atau ruang publik agar mudah dijangkau masyarakat. Lokasi ini bersifat sementara dan mengikuti jadwal harian yang telah ditentukan.
Cara Bayar Pajak di Samsat Keliling Kota Bekasi
Proses bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling cukup sederhana karena hanya melayani pajak tahunan. Kamu tinggal datang sesuai jadwal, melakukan verifikasi berkas, membayar pajak, lalu STNK langsung disahkan.
Syarat Perpanjang STNK
Berikut syarat umum yang perlu kamu siapkan:
- KTP asli pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- STNK asli kendaraan bermotor.
- Fotokopi KTP dan STNK.
- Kendaraan atas nama sendiri dan pajak tidak melebihi masa jatuh tempo tahunan.
Langkah-Langkah
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai hari dan jam layanan.
- Ambil nomor antrean dan serahkan berkas ke petugas.
- Petugas menghitung nominal pajak yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran dan terima STNK yang sudah disahkan.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Sukabumi Desember
Alamat Samsat Induk Kota Bekasi
Jika kamu membutuhkan layanan selain pajak tahunan, kamu bisa langsung datang ke Samsat Induk Kota Bekasi. Layanan ini meliputi perpanjangan STNK lima tahunan, ganti plat nomor, dan balik nama kendaraan.
Samsat Induk Kota Bekasi
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No.302, Bulak Kapal, Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jam operasional umumnya Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Untuk informasi layanan publik lainnya di Jawa Barat, kamu juga bisa membaca artikel terkait di infojabarpos.com.
Demikianlah pembahasan mengenai jadwal Samsat Keliling Kota Bekasi, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan cara bayar pajak kendaraan tahunan.
Pertanyaan Seputar Samsat Keliling Kota Bekasi
Apakah Samsat Keliling Kota Bekasi bisa untuk pajak 5 tahunan?
Tidak bisa, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK.
Apakah bisa ganti plat nomor di Samsat Keliling?
Tidak, ganti plat nomor harus dilakukan di Samsat Induk karena memerlukan cek fisik kendaraan.
Apakah pembayaran pajak bisa diwakilkan?
Bisa, selama membawa KTP pemilik kendaraan dan STNK asli sesuai data kendaraan.
Apakah saat ini ada program keringanan pajak dari Bapenda Kota Bekasi?
Ya, Bapenda Kota Bekasi memberikan program pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 sekaligus penghapusan sanksi administratif untuk seluruh tahun pajak. Besaran pengurangan berbeda berdasarkan tahun pajak, yaitu 75% untuk tahun di bawah 2013, 50% untuk tahun 2013–2019, 25% untuk tahun 2020–2023, serta 10% untuk tahun 2024–2025. Program ini berlaku mulai 8 Desember hingga 30 Desember 2025.







